Senin, 16 Mei 2011

STANDAR TUGAS JAGA

Standar tugas jaga sesuai dengan BAB VIII section A – STCW 1995

STANDAR TUGAS JAGA
Standar tugas jaga sesuai dengan BAB VIII section A – STCW 1995

1. Kebugaran untuk menjalankan tugas
  1. Semua orang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira atau bawahan yang melaksanakan tugas jaga harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam/ 1 hari
  2. Jam‐jam istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak 2 periode dan salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam
  3. Periode‐periode istirahat dapat tidak dapat diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi‐kondisi operasional yang mendesak.
  4. Waktu istirahat 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut‐turut asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
  5. Jadwal jaga ditempatkan pada tempat‐tepat yang mudah terlihat.
2. Sertifikasi
  1. Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau dek harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
  2. Perwira yang melaksanakan tugas jaga mesin harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
3. Rencana pelayaran

1. Pelayaran yang akan dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan seluruh informasi dan setiap haluan yang ditetapkan harus diperiksa sebelum berlayar.

Haluan yang telah direncanakan harus diverifikasi dan dibuat pada petapeta yang sesuai dan harus selalu siap digunakan sewaktu‐waktu oleh perwira jaga. Perwira jaga harus meneliti ketetapan setiap haluan yang
diikuti selama pelayaran.Jika selama pelayaran diambil suatu keputusan untuk merubah pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan atau jika memang perlu merubah haluan karena alasan tertentu, maka rute yang baru harus direncanakan terlebih dahulu sebelum mengubah rute semula.

2. Melalui musyawarah dengan nakhoda, KKM harus menentukan kebutuhan‐kebutuhan untuk pelayaran yang akan dilakukan seperti bahan bakar, bahan kimia, minyak lumas, suku cadang, alat‐alat dan
lain‐lain.

4. Tugas Jaga (Watch Keeping)
  1. Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Personil tugas jaga harus menjamin bahwa pelaksaan tugas jaga dilakukan secara aman dan terpelihara.
  2. Nakhoda harus menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai. Di bawah pengarahan Nakhoda, perwira‐perwira tugas jaga bertanggung jawab melaksanakan navigasi secara aman selama periode tugas jaga.
  3. Melalui musyawarah dengan Nakhoda, KKM wajib menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai untuk memelihara suatu tugas jaga mesin yang aman
  4. Pelaksanaan tugas jaga dilaksanakan sesuai dengan prinsip‐prinsip tugas jaga
  5. Nakhoda, KKM, perwira dan bawahan harus mengetahui akibat dari pencemaran lingkungan laut karena operasional kapal atau karena kecelakaan kapal. Dan harus menjaga kecermatan untuk mencegah pencemaran, sesuai dengan aturan internasional dan peraturan yang belaku di suatu pelabuhan

Tidak ada komentar: