Senin, 16 Mei 2011

TUGAS JAGA DEK DALAM KONDISI DAN DAERAH – DAERAH YANG BERBEDA ‐ BEDA

Tugas Jaga Dek Dalam Kondisi dan Daerah-Daerah Tertentu

A. Cuaca baik / terang

1. Perwira tugas jaga harus sering melakukan baringan‐baringan terhadapkapal‐kapal yang mendekat secara tepat., untuk dijadikan petunjuk pendeteksian adanya resiko tubrukan secara dini. Dan harus selalu diingat bahwa resiko tubrukan masih tetap ada meskipun ada perubahan baringan yang cukup besar, khususnya jika sedang mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau sebuah kapal tunda, atau jika sangat dekat dengan sebuah kapal lain. Perwira tugas jaga harus mengambil tindakan dini yang positif sesuai dengan P2TL – 1972 dan kemudian memastikan bahwa tindakannya telah memberikan hasil yang diinginkan.

2. Dalam cuaca baik dan setiap saat dapat dilakukan, perwira tugas jaga navigasi harus melaksanakan pengoperasian radar.

B. Jarak Tampak Terbatas

Jika jarak tampak berkurang atau diperkirakan akan berkurang, tanggung jawab pertama tugas jaga navigasi adalah menganut pada peraturanperturan sesuai dengan P2TL, dengan perhatian khusus pada isyarat kabut, melaju dengan kecepatan yang aman dan menyiapkan mesin untuk melakukan olah gerak setiap saat. Selain itu, perwira tugas jaga navigasi juga harus;

1. Memberitahu Nakhoda
2. Menempatkan seorang pengamat yang baik
3. Menghidupkan lampu‐lampu navigasi
4. Mengoperasikan dan menggunakan RADAR

C. Pada Waktu Gelap
Jika menyusun tugas pengamatan, Nakhoda dan Perwira tugas jaga navigasi harus mempertimbangkan peralatan yang ada dianjungan dan peralatan bantu navigasi yang siap digunakan beserta keterbatasan keterbatasannya, prosedur‐prosedur dan kecermatan yang harus dilakukan.

D. Perairan Pantai Dan Perairan Padat Lalu Lintas

1. Harus menggunakan peta yang memiliki skala terbesar dan sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Harus dikoreksi sesuai dengan informasi yang diperoleh paling akhir. Penentuan posisi harus sering dilakukan.
2. Perwira tugas jaga navigasi harus mengidentifikasi seluruh rambu‐rambu navigasi yang relevan secara benar.

E. Navigasi Ketika Sedang Ada Pandu Di Atas Kapal

1. Meskipun ada tugas dan kewajiban seorang pandu, tetapi keberadaan Pandu di atas kapal tidak mengganti tugas dan tanggung jawab Nakhoda dan perwira tugas jaga navigasi atas keselamatan kapal. Nakhoda dan Pandu harus saling bertukar informasi dalam hal prosedur‐prosedur navigasi, kondisi setempat dan sifat kapal. Nakhoda dan atau perwira tugas jaga harus saling bekerjasama dengan Pandu dan memeriksa posisi serta gerakan kapal secara akurat.
2. Jika terjadi keraguan tentang tindakan dan maksud Pandu, maka perwira tugas jaga harus minta penjelasan dari Pandu, dan jika keraguan tetap berlanju, harus memberitahu Nakhoda secepatnya dan mengambil tindakan yang perlu, sebelum Nakhoda dating.

F. Kapal Yang Berlabuh Jangkar

Jika Nakhoda mempertimbangkan perlu suatu tugas jaga navigasi terus dilakukan ketika sedang berlabuh jangkar, maka perwira tugas jaga navigasi harus;

1. Menetukan dan menggambar posisi pada peta, sedini mungkin
2. Jika situasi mengijinkan, melakukan pemeriksaan secara berkala dengan waktu yang memadai untuk memastikan bahwa kapal tetap pada posisi labuh jangkar yang aman.
3. Menjamin bahwa pengamatan yang baik terus dilaksanakan
4. Memastikan bahwa pemeriksaan kapal dilakukan secara berkala
5. Mengamati keadaan gelombang dan cuaca serta keadaan laut.
6. Memberitahu Nakhoda dan mengambil langkah‐langkah yang perlu jika jangkar menggaruk atau hanyut.
7. Memastikan bahwa kesiapan mesin induk dan mesin‐mesin lain telah sesuai dengan petunjuk‐petunjuk Nakhoda.
8. Jika jarak tampak berkurang. Nakhoda harus diberitahu.
9. Memastikan bahwa kapal menunjukkan lampu‐lampu dan tanda‐tanda
siang hari yang cukup, dan bahwa isyarat‐isyarat bunyi dilakukan sesuai
dengan semua peraturan yang ada.
10. Mengambil langkah‐langkah untuk melindungi lingkungan dari pencemaran oleh kapal, dan mematuhi peraturan pencemaran yang berlaku.

Tidak ada komentar: